Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam melalui :
a. kerja sama dan koordinasi bersama kementerian/lembaga melalui penempatan personel TNI di Pos Lintas Batas dan Pos Pemeriksaan Lintas Batas;
b. pengembangan sistem informasi intelijen dengan kementerian/lembaga; dan
c. patroli keamanan darat, keamanan laut di wilayah yurisdiksi nasional dan pengintaian udara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
