Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan terkait operasi pengamanan wilayah perbatasan dilaksanakan sebagai berikut:
a. segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan operasi pengamanan wilayah perbatasan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat secara transparan dan akuntabel;
b. alokasi anggaran pembangunan kekuatan pertahanan di wilayah perbatasan disesuaikan dengan kebijakan pertahanan negara;
dan
c. memberikan dukungan operasi bagi personel yang melaksanakan tugas pengamanan di wilayah perbatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pembiayaan terkait operasi pengamanan wilayah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Panglima TNI dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
