Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. MENETAPKAN Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan; b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan mendukung tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam rangka meningkatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar; dan c. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
Koreksi Anda