Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Menteri Pertahanan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. MENETAPKAN Kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan;
b. melaksanakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan mendukung tugas Badan Nasional Pengelola Perbatasan dalam rangka meningkatkan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta pulau-pulau kecil terluar; dan
c. melaksanakan pengawasan dan evaluasi kebijakan Pengamanan Wilayah Perbatasan.
Koreksi Anda
