Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan wilayah perbatasan meliputi : a. menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah; b. mencegah pelanggaran wilayah perbatasan; c. mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam; dan d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan.
Koreksi Anda