Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAMANAN WILAYAH PERBATASAN
Teks Saat Ini
Pengamanan wilayah perbatasan meliputi :
a. menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah;
b. mencegah pelanggaran wilayah perbatasan;
c. mencegah penyelundupan dan pencurian sumber daya alam; dan
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di perbatasan.
Koreksi Anda
