Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah INDONESIA kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
2. Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA adalah peserta didik,guru, pegawai, karyawan, seniman, dan wartawan berprestasi.
3. Mahasiswa Asing Terpilih adalah mahasiswa warga negara asing dari negara sahabat yang mengikuti proses pembelajaran pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi negeri di INDONESIA.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pemberian beasiswa unggulan bertujuan untuk:
a. membantu putra-putri terbaik bangsa INDONESIA melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri;
b. membantu mahasiswa asing terpilih dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
(1) Beasiswa unggulan diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih.
(2) Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. peraih medali olimpiade internasional;
b. juara tingkat internasional, nasional, dan regional bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
c. guru berprestasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pegawai dan karyawan berprestasi;
e. mahasiswa berprestasi; dan
f. perorangan berprestasi.
(3) Mahasiswa asing terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. berasal dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; dan
b. memenuhi persyaratan penerimaan oleh perguruan tinggi di INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
(1) Program beasiswa unggulan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Beasiswa unggulan berbentuk beasiswa dalam negeri dan/atau beasiswa luar negeri.
(3) Beasiswa dalam negeri dapat berupa:
a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3;
b. beasiswa kreatifitas juara;
c. beasiswa peneliti, penulis, pencipta, seniman, olahragawan, wartawan dan tokoh.
(4) Beasiswa luar negeri dapat berupa:
a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3;
b. beasiswa Transfer kredit;
(5) Komponen beasiswa unggulan yang diberikan dapat berupa sebagian atau keseluruhan dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan (tuition fee);
b. biaya buku;
c. biaya penelitian;
d. biaya hidup;
e. tiket pesawat;
f. biaya dokumen perjalanan;
g. asuransi kesehatan; dan/atau
h. komponen lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Komponen lainnya yang dimaksud pada ayat (5) huruf h diatur dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
(1) Persyaratan bagi warga
penerima beasiswa unggulan:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan dari institusi/lembaga terkait;
c. telah diterima di perguruan tinggi (mendapatkan letter of acceptance dari perguruan tinggi);
d. lulus seleksi dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
e. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber laindalam komponen yang sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat
(3)(1) Dana beasiswa unggulan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Penerima dana beasiswa unggulan dapat menerima sebagian dana pendidikan yang bersumber dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. hibah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat untuk membayar komponen beasiswa unggulan yang tidak dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima secara langsung atas dasar kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Dana beasiswa unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(1) Beasiswa unggulan disalurkan melalui rekening penerima beasiswa unggulan dan/atau perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
(2) Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban beasiswa unggulan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian beasiswa unggulan dihentikan apabila penerima beasiswa unggulan:
a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan;
b. tidak menepati perjanjian beasiswa;
c. menerima beasiswa lain;
d. melakukan perbuatan tercela; dan/atau
e. terlibat tindak pidana.
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian beasiswa unggulan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
Penghentian pemberian beasiswa unggulan kepada penerima beasiswa unggulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf e yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program beasiswa unggulan dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan tata cara pemberian beasiswa unggulan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Pelaksanaan program beasiswa unggulan yang sedang berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sampai penerima beasiswa unggulan menyelesaikan masa belajarnya.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Beasiswa Unggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id