Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program beasiswa unggulan yang sedang berjalan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sampai penerima beasiswa unggulan menyelesaikan masa belajarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id