Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
(1) Program beasiswa unggulan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Beasiswa unggulan berbentuk beasiswa dalam negeri dan/atau beasiswa luar negeri.
(3) Beasiswa dalam negeri dapat berupa:
a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3;
b. beasiswa kreatifitas juara;
c. beasiswa peneliti, penulis, pencipta, seniman, olahragawan, wartawan dan tokoh.
(4) Beasiswa luar negeri dapat berupa:
a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3;
b. beasiswa Transfer kredit;
(5) Komponen beasiswa unggulan yang diberikan dapat berupa sebagian atau keseluruhan dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan (tuition fee);
b. biaya buku;
c. biaya penelitian;
d. biaya hidup;
e. tiket pesawat;
f. biaya dokumen perjalanan;
g. asuransi kesehatan; dan/atau
h. komponen lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Komponen lainnya yang dimaksud pada ayat (5) huruf h diatur dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
