Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program beasiswa unggulan dilaksanakan oleh Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Beasiswa unggulan berbentuk beasiswa dalam negeri dan/atau beasiswa luar negeri. (3) Beasiswa dalam negeri dapat berupa: a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3; b. beasiswa kreatifitas juara; c. beasiswa peneliti, penulis, pencipta, seniman, olahragawan, wartawan dan tokoh. (4) Beasiswa luar negeri dapat berupa: a. beasiswa Strata 1/Diploma IV, Strata 2 dan Strata 3; b. beasiswa Transfer kredit; (5) Komponen beasiswa unggulan yang diberikan dapat berupa sebagian atau keseluruhan dari: a. biaya penyelenggaraan pendidikan (tuition fee); b. biaya buku; c. biaya penelitian; d. biaya hidup; e. tiket pesawat; f. biaya dokumen perjalanan; g. asuransi kesehatan; dan/atau h. komponen lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Komponen lainnya yang dimaksud pada ayat (5) huruf h diatur dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id