Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa unggulan disalurkan melalui rekening penerima beasiswa unggulan dan/atau perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan. (2) Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban beasiswa unggulan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id