Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa unggulan disalurkan melalui rekening penerima beasiswa unggulan dan/atau perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
(2) Tata cara penyaluran dan pertanggungjawaban beasiswa unggulan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
