Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian pemberian beasiswa unggulan kepada penerima beasiswa unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf e yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id