Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
Pemberian beasiswa unggulan bertujuan untuk:
a. membantu putra-putri terbaik bangsa INDONESIA melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri;
b. membantu mahasiswa asing terpilih dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi di perguruan tinggi INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
Koreksi Anda
