Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program beasiswa unggulan dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda