Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan program beasiswa unggulan dilakukan oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
