Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi pemberian beasiswa unggulan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh kuasa pengguna anggaran. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda