Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
(1) Dana beasiswa unggulan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Penerima dana beasiswa unggulan dapat menerima sebagian dana pendidikan yang bersumber dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. hibah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat untuk membayar komponen beasiswa unggulan yang tidak dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima secara langsung atas dasar kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Dana beasiswa unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
