Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
Pemberian beasiswa unggulan dihentikan apabila penerima beasiswa unggulan:
a. melebihi batas masa belajar yang ditetapkan;
b. tidak menepati perjanjian beasiswa;
c. menerima beasiswa lain;
d. melakukan perbuatan tercela; dan/atau
e. terlibat tindak pidana.
Koreksi Anda
