Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai program dan tata cara pemberian beasiswa unggulan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
