Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi warga
penerima beasiswa unggulan:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan dari institusi/lembaga terkait;
c. telah diterima di perguruan tinggi (mendapatkan letter of acceptance dari perguruan tinggi);
d. lulus seleksi dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
e. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber laindalam komponen yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3);
f. tidak melanggar perjanjian dan kode etik yang telah ditetapkan beasiswa unggulan perguruan tinggi;
g. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
h. tidak terlibat tindak pidana, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
(2) Persyaratan bagi warga negara asing penerima beasiswa unggulan:
a. warga negara asing dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA;
b. telah diterima di perguruan tinggi (mendapatkan letter of acceptance dari perguruan tinggi);
c. lulus seleksi dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri;
d. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber laindalam komponen yang sama;
e. tidak melanggar perjanjian dan kode etik yang telah ditetapkan beasiswa unggulan perguruan tinggi; dan
f. tidak terlibat tindak pidana, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Koreksi Anda
