Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi warga penerima beasiswa unggulan: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki prestasi yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau surat keterangan dari institusi/lembaga terkait; c. telah diterima di perguruan tinggi (mendapatkan letter of acceptance dari perguruan tinggi); d. lulus seleksi dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri; e. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber laindalam komponen yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); f. tidak melanggar perjanjian dan kode etik yang telah ditetapkan beasiswa unggulan perguruan tinggi; g. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan h. tidak terlibat tindak pidana, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya. (2) Persyaratan bagi warga negara asing penerima beasiswa unggulan: a. warga negara asing dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; b. telah diterima di perguruan tinggi (mendapatkan letter of acceptance dari perguruan tinggi); c. lulus seleksi dari Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri; d. tidak sedang menerima beasiswa dari sumber laindalam komponen yang sama; e. tidak melanggar perjanjian dan kode etik yang telah ditetapkan beasiswa unggulan perguruan tinggi; dan f. tidak terlibat tindak pidana, serta penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
Koreksi Anda