Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa unggulan diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih.
(2) Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. peraih medali olimpiade internasional;
b. juara tingkat internasional, nasional, dan regional bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga;
c. guru berprestasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pegawai dan karyawan berprestasi;
e. mahasiswa berprestasi; dan
f. perorangan berprestasi.
(3) Mahasiswa asing terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. berasal dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; dan
b. memenuhi persyaratan penerimaan oleh perguruan tinggi di INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
Koreksi Anda
