Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2013 tentang BEASISWA UNGGULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa unggulan diberikan kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih. (2) Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. peraih medali olimpiade internasional; b. juara tingkat internasional, nasional, dan regional bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga; c. guru berprestasi; www.djpp.kemenkumham.go.id d. pegawai dan karyawan berprestasi; e. mahasiswa berprestasi; dan f. perorangan berprestasi. (3) Mahasiswa asing terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. berasal dari negara sahabat yang memiliki hubungan diplomatik dengan INDONESIA; dan b. memenuhi persyaratan penerimaan oleh perguruan tinggi di INDONESIA yang mempunyai akreditasi minimal B.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 95 Tahun 2013 | Pasal.id