Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
2. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan pemerintahan Negara yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan di daerah Kabupaten/Kota.
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Kementerian adalah unsur pelaksana pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada PRESIDEN dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Menteri, adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.