Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi:
a. penyelenggaraan tugas pembantuan;
b. tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan;
c. pendanaan;
d. pelaporan dan pertanggungjawaban;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pemeriksaan;
g. serah terima barang; dan
h. sanksi administratif.
Koreksi Anda
