Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri meliputi: a. penyelenggaraan tugas pembantuan; b. tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan; c. pendanaan; d. pelaporan dan pertanggungjawaban; e. pembinaan dan pengawasan; f. pemeriksaan; g. serah terima barang; dan h. sanksi administratif.
Koreksi Anda