Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas pembantuan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pembangunan kawasan perdesaan yang ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dibebankan pada APBN. (2) Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara. (3) Tata cara penyaluran dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id