Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala SKPD berkewajiban melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Koreksi Anda