Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaaan dana tugas pembantuan meliputi pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. (2) Pemeriksaan eksternal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (3) Pemeriksaan internal pelaksanaan tugas pembantuan Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian. (4) Inspektorat Jenderal Kementerian menyusun program pemeriksaan tahunan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
Koreksi Anda