Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang secara sengaja dan/atau lalai dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tugas pembantuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. penundaan pencairan dana tugas pembantuan untuk triwulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi dana tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) SKPD yang secara sengaja melakukan perubahan/revisi kegiatan tugas pembantuan tanpa persetujuan Unit Kerja Eselon I terkait dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengenaan sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan SKPD dari kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan tugas pembantuan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda