Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau walikota MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian.
(2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian.
(3) Bupati/Walikota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan
b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan.
(4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati/Walikota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Koreksi Anda
