Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati atau walikota MENETAPKAN SKPD pelaksana tugas pembantuan Kementerian. (2) SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai kompetensi, tugas dan fungsi sesuai dengan kegiatan tugas pembantuan Kementerian. (3) Bupati/Walikota diberi wewenang mengusulkan pejabat pengelola keuangan Tugas Pembantuan kepada Menteri, terdiri atas: a. Kuasa Pengguna Anggaran; dan b. Bandahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Penerimaan. (4) Menteri MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Apabila ada pergantian pejabat pengelola keuangan, Bupati/Walikota segera mengusulkan pejabat pengelola keuangan yang baru kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id