Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Pejabat pengelola keuangan dalam mengelola keuangan untuk pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
