Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan dan pengawasan dalam penyelenggaraan tugas pembantuan.
(2) Bupati/Walikota selaku penerima penugasan dari Pemerintah, melakukan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan yang dilaksanakan oleh SKPD Kabupaten/Kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan pedoman, standar, fasilitas, bimbingan teknis, pamantauan, dan evaluasi atas penyelenggaraan tugas pembantuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam rangka pencapaian efisiensi pengelolaan dana tugas pembantuan.
Koreksi Anda
