Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari Pusat ke Kabupaten/Kota. (2) SKPD yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan tugas pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Pasal.id