Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan merupakan Barang Milik Negara dan dapat dihibahkan kepada daerah sebagai aset dari Pusat ke Kabupaten/Kota.
(2) SKPD yang melaksanakan kegiatan tugas pembantuan berkewajiban melakukan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serah terima dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak realisasi pengadaan barang kegiatan tugas pembantuan selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
