Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah melalui tugas pembantuan dalam rangka melaksanakan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan.
Koreksi Anda
