Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pengelolaan dana tugas pembantuan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
