Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan dana tugas pembantuan wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial; dan
b. laporan akuntabilitas.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan setiap bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setiap 2 (dua) bulan kepada Unit Kerja Eselon I Pembina Teknis dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. catatan atas laporan keuangan; dan
d. laporan barang.
Koreksi Anda
