Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGEMBANGAN KESEHATAN DAN SARANA PRASARANA KAWASAN PERDESAAN MELALUI TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan program pengembangan kesehatan dan sarana prasarana kawasan perdesaan yang ditugaskan.
(2) Tugas dan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan Pemerintah atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
