Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS
1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai, yang selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.
4. Importir Terdaftar Kedelai, yang selanjutnya disebut IT-Kedelai adalah koperasi dan/atau swasta yang melakukan impor Kedelai untuk keperluan kegiatan usaha dengan memperdagangkan dan/atau memindah- tangankan kepada pihak lain.
5. Persetujuan Impor adalah izin impor Kedelai.
6. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
8. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik, yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
Impor Kedelai hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai.
(1) Impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan masa panen raya Kedelai.
(2) Penentuan masa panen raya Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertanian.
(3) Pelaksanaan impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi.
(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri.
(2) Impor Kedelai oleh koperasi dan/atau swasta dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai kepada Direktur Jenderal.
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta pemilik IT- Kedelai yang akan melakukan impor Kedelai harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor untuk koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 wajib merealisasikan impor Kedelai paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari Persetujuan Impor.
(1) Setiap pelaksanaan impor Kedelai harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat negara asal.
(2) Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap impor Kedelai, yang meliputi data atau keterangan mengenai:
a. Negara dan pelabuhan asal muat;
b. Pos tarif atau nomor HS dan uraian produk;
c. Jenis dan volume;
d. Waktu pengapalan; dan
e. Pelabuhan tujuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Koperasi dan/atau swasta IT-Kedelai yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai oleh Surveyor tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
(1) Koperasi dan/atau swasta yang telah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai wajib menyampaikan laporan secara tertulis atas pelaksanaan impor Kedelai melalui http://inatrade.kemendag.go.id.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal.
Surveyor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila koperasi dan/atau swasta tidak melaksanakan kewajiban realisasi impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
Penetapan sebagai IT-Kedelai dicabut apabila koperasi dan/atau swasta:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Kedelai; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Kedelai.
Pencabutan penetapan sebagai IT-Kedelai ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri.
Koperasi dan/atau swasta yang telah dikenai sanksi pencabutan penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, dapat mengajukan permohonan penetapan sebagai IT-Kedelai kembali setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
Penetapan sebagai Surveyor dicabut apabila:
a. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai; dan/atau
b. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 sebanyak 2 (dua) kali.
Pencabutan penetapan sebagai Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ditetapkan oleh Menteri.
(1) Importir yang melakukan impor Kedelai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kedelai yang diimpor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilakukan re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.
(1) Impor Kedelai untuk:
a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku ketentuan IT-Kedelai dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Kedelai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Kedelai; dan
b. pengawasan peredaran Kedelai.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh Menteri.
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Kedelai yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice.
(3) Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 20137 Mei 201 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id