Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan memperhatikan masa panen raya Kedelai.
(2) Penentuan masa panen raya Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Pertanian.
(3) Pelaksanaan impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan oleh Menteri hanya berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi.
Koreksi Anda
