Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri.
(2) Impor Kedelai oleh koperasi dan/atau swasta dapat dilakukan setelah mendapat penetapan sebagai IT-Kedelai dari Menteri.
(3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Kedelai kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
