Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT-Kedelai dicabut apabila koperasi dan/atau swasta:
a. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen impor Kedelai; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Kedelai.
Koreksi Anda
