Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap impor Kedelai, yang meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan asal muat; b. Pos tarif atau nomor HS dan uraian produk; c. Jenis dan volume; d. Waktu pengapalan; dan e. Pelabuhan tujuan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari Koperasi dan/atau swasta IT-Kedelai yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id