Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Penetapan sebagai IT-Kedelai dibekukan apabila koperasi dan/atau swasta tidak melaksanakan kewajiban realisasi impor Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
