Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang melakukan impor Kedelai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kedelai yang diimpor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilakukan re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.
Koreksi Anda