Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Importir yang melakukan impor Kedelai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kedelai yang diimpor tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini dilakukan re-ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Biaya atas pelaksanaan re-ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tanggung-jawab importir.
Koreksi Anda
