Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Kedelai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Kedelai; dan
b. pengawasan peredaran Kedelai.
Koreksi Anda
