Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap impor dan peredaran Kedelai dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat membentuk Tim Terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. evaluasi dan pelaksanaan kebijakan impor Kedelai; dan b. pengawasan peredaran Kedelai.
Koreksi Anda