Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.
(2) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
Koreksi Anda
