Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, koperasi dan/atau swasta harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang diterbitkan oleh instansi atau dinas teknis yang berwenang;
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi bukti penguasaan tempat penyimpanan (gudang) sesuai dengan karakteristik produk;
g. bukti pengalaman dalam melakukan impor dan/atau distribusi Kedelai di dalam negeri selama 3 (tiga) tahun;
h. surat pernyataan dari bank devisa yang menyatakan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang memenuhi syarat perbankan untuk mendukung penerbitan L/C; dan
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan ikut serta dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan penetapan sebagai IT-Kedelai paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal hasil atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan data yang tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan penetapan sebagai IT-Kedelai.
(6) Penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
(7) Penetapan sebagai IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW).
(8) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan penetapan sebagai IT-Kedelai disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Koreksi Anda
