Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi impor Kedelai yang dikapalkan dari negara asal sebelum tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Impor Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Bill of Lading atau Airway Bill dan Invoice.
(3) Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 20137 Mei 201 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
Koreksi Anda
