Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta pemilik IT- Kedelai yang akan melakukan impor Kedelai harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor untuk koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda