Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. bukti pembelian Kedelai petani; dan b. fotokopi penetapan sebagai IT-Kedelai. (2) Dalam hal tidak terjadi panen Kedelai, sehingga koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai tidak dapat melakukan pembelian kedelai petani, bukti pembelian Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan. (3) Jumlah pembelian Kedelai petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus sesuai dengan penghitungan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (4) Bukti pembelian Kedelai petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat keterangan pembelian Kedelai yang ditandasahkan oleh Perusahaan Umum BULOG. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan: a. Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau b. penolakan penerbitan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar. (6) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. (7) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a disampaikan kepada koperasi dan/atau swasta pemilik IT-Kedelai dan tembusan disampaikan kepada instansi terkait. (8) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Dalam hal impor Kedelai melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INDONESIA National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait.
Koreksi Anda