Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai untuk:
a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor.
(2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku ketentuan IT-Kedelai dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda
