Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR KEDELAI DALAM RANGKA PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Impor Kedelai untuk: a. keperluan penelitian, pengujian, dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Impor. (2) Impor Kedelai untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku ketentuan IT-Kedelai dan ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 24-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Pasal.id