Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kedelai adalah hasil tanaman kedelai (Glycine max. Merr) berupa biji kering berwarna kuning yang telah dilepaskan dari kulit polong dan dibersihkan yang termasuk dalam klasifikasi Pos Tarif/HS
1201.90.00.00.
2. Program Stabilisasi Harga Kedelai selanjutnya disebut Program SHK adalah pengaturan pembelian Kedelai dari petani, impor Kedelai, dan penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe.
3. Pengrajin tahu/tempe adalah sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pengolahan Kedelai menjadi tahu/tempe yang diwadahi dalam suatu organisasi.
4. Harga Pembelian Kedelai Petani yang selanjutnya disebut HBP Kedelai adalah harga acuan pembelian Kedelai di tingkat petani dalam Program SHK.
5. Harga Penjualan Kedelai di Tingkat Pengrajin tahu/tempe yang selanjutnya disebut HJP Kedelai adalah harga acuan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe dalam Program SHK.
6. Tim Stabilisasi Harga Kedelai yang selanjutnya disebut Tim SHK adalah tim yang dibentuk oleh Menteri dan bertugas memberikan rekomendasi kebutuhan Kedelai nasional dan penetapan besaran HBP dan HJP.
7. Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disebut Perusahaan Umum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(1) Stabilisasi harga Kedelai dilakukan dengan mengatur:
a. pembelian Kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu www.djpp.kemenkumham.go.id
serta di wilayah yang ditetapkan;
b. impor Kedelai; dan
c. penjualan Kedelai kepada pengrajin tahu/tempe dengan harga, jumlah, dan waktu tertentu serta di lokasi yang ditetapkan.
(2) Pelaksanaan stabilisasi harga Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK.
(3) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK harus menandatangani surat pernyataan ikut serta dalam Program SHK dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(1) Pembelian Kedelai diperoleh dari produksi dalam negeri atau melalui impor.
(2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta melakukan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani per wilayah terutama pada masa panen raya Kedelai.
(3) Masa panen raya Kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(4) Kedelai yang dibeli dari produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar mutu Kedelai konsumsi sesuai SNI 01-3922-1995, sebagai berikut:
a. kadar air paling banyak 14% (empat belas persen);
b. butir belah paling banyak 3% (tiga persen);
c. butir rusak paling banyak 3% (tiga persen);
d. butir warna lain paling banyak 5 % (lima persen);
e. kotoran paling banyak 2% (dua persen); dan
f. butir keriput paling banyak 3% (tiga persen).
(1) Rencana pembelian Kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani per wilayah oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta terutama pada masa panen raya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada data ketersediaan Kedelai yang diusulkan oleh Menteri Pertanian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim SHK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum awal masa pengadaan terutama pada www.djpp.kemenkumham.go.id
panen raya kedelai berikutnya untuk dibahas dalam Tim SHK.
(3) Hasil pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
(1) Kedelai yang diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kebutuhan Kedelai nasional yang direkomendasikan oleh Tim SHK dan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi.
(2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam melakukan impor kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan impor Kedelai.
(3) Ketentuan mengenai impor Kedelai diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
(1) Rencana penjualan Kedelai oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta kepada Pengrajin tahu/tempe didasarkan pada kebutuhan Kedelai yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian atas rekomendasi dari Menteri Koperasi dan UKM.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri melalui Ketua Tim SHK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku HJP Kedelai untuk dibahas dalam Tim SHK.
(3) Hasil pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan kepada Menteri.
Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dapat melakukan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe.
(1) Menteri dengan memperhatikan rekomendasi Tim SHK, MENETAPKAN:
a. Kedelai yang dibeli dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK;
b. Kedelai yang dijual kepada Pengrajin tahu/tempe oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. HBP dan HJP Kedelai secara periodik.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
Perusahaan Umum BULOG, koperasi, dan/atau swasta yang ikut dalam Program SHK wajib melakukan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf c.
HBP Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan besaran biaya usaha tani Kedelai, tingkat inflasi di dalam negeri, dan keuntungan petani.
HJP Kedelai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan HBP Kedelai, dan rata-rata harga harian internasional Kedelai selama periode tertentu dari bursa utama dunia.
Untuk menjamin pelaksanaan Program SHK secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, Tim SHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program SHK wajib menyampaikan:
a. laporan bulanan pembelian Kedelai; dan
b. laporan bulanan penjualan Kedelai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Tim SHK paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan
Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian dari Program SHK.
(2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari menteri teknis terkait.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id