Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari menteri teknis terkait.
Koreksi Anda