Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelaksanaan Program SHK secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, Tim SHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
