Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin pelaksanaan Program SHK secara tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, Tim SHK melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda