Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta yang ikut serta dalam Program SHK wajib menyampaikan: a. laporan bulanan pembelian Kedelai; dan b. laporan bulanan penjualan Kedelai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Ketua Tim SHK paling lambat setiap tanggal 10 bulan berikutnya.
Koreksi Anda