Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dapat melakukan kemitraan dalam pelaksanaan kegiatan pembelian Kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dan penjualan Kedelai kepada Pengrajin tahu/tempe.
Koreksi Anda
